News

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda Atas Permintaan KPK

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena tim KPK sedang menangani empat persidangan lain secara bersamaan.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Empat sidang lain itu meliputi kasus e-KTP, perkara di Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berlangsung di hari yang sama dengan sidang Yaqut.

Kasus Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak Januari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang status pencegahannya ke luar negeri.

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana semula dijadwalkan 24 Februari 2026, tapi akhirnya ditunda menjadi 3 Maret 2026 atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: